Kejati Sumsel Serahkan 2 Aset Daerah kepada Pemprov, Ada Mobil Toyota LC Mantan Gubernur

Kepala Kejati Sumsel, Dr Yulianto SH MH saat menyerahkan aset berupa mobil dinas yang sebelumnya dikuasi pihak lain kepada Pemprov Sumsel (Foto Ist).--

PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, serahkan 2 aset kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel berupa kendaraan Toyota Land Cruisser (LC) yang sebelumnya dikuasai Gubernur Sumsel periode 2008-2018. 

Selain kendaraan, juga turut mengembalikan aset milik Pemprov Sumsel berupa tanah berikut bangunan yang ada di Jalan Seduduk Putih dengan luas 695 meter persegi dengan taksiran Rp4,4 miliar lebih.

Demikian ditegaskan Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH saat gelar rilis bersama Pj Gubernur Sumsel Ellen Setiadi pada Rabu 21 Agustus 2024, pagi.

Diterangkan Yulianto, penyerahan sejumlah aset kepada Pemprov Sumsel tersebut merupakan langkah preventif yang dilakukan bersama dengan pihak Pemprov Sumsel pada bidang perdata tata usaha negara (Datun) melalui surat kuasa khusus (SKK).

BACA JUGA:Pj Bupati dan DPRD Sepakati KUPA PPASP R-APBDP TA 2024

BACA JUGA:Pemkab Muba - Pemprov Sumsel Sinergi Bangun dan Kembangkan Potensi Daerah

Selain menyerahkan dua aset tersebut, lanjut Yulianto saat ini Kejati Sumsel juga melakukan upaya pengamanan sejumlah aset milik negara khususnya milik Pemprov Sumsel.

"Diantaranya, melakukan pengamanan berdasarkan Surat Kuasa Khusus terhadap aset tanah di Jalan Gubernur HA Bastari dengan luas 98.821 meter yang ditaksir Rp96,8 miliar lebih," tutur Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH dihadapan awak media.

Kemudian, lanjut Yulianto juga berupa tanah seluas 6.939 meter persegi yang berlokasi di lingkar Istana Gubernur Sumsel dengan tafsiran nilai mencapai Rp69,3 miliar.

Lalu, kata Yulianto tim Datun Kejati Sumsel juga telah turun ke Bandung untuk melakukan pengamanan aset milik Pemprov Sumsel berupa tanah luasnya lebih 800 meter persegi dengan tafsiran harga mencapai Rp69,3 miliar lebih.

BACA JUGA:Redmi Note 12 Pro, Raja Baru di Kelas Menengah?

BACA JUGA:Redmi Note 13 5G: Performa Gahar, Kamera Jernih, dan Layar Memukau

Bahkan, kata Yulianto saat ini aset tanah yang berada di Bandung milik Pemprov Sumsel semula bernama Yayasan Batanghari Sembilan tersebut berganti nama Yayasan Batanghari Sembilan Bandung.

Terhadap aset Yayasan Batanghari Sembilan itu juga, masih kata Yulianto saat ini juga telah dilakukan upaya hukum terhadap dua aset lainnya yakni aset tanah dan bangunan Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta yang telah memasuki agenda persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan