Tengku Dewi Gugat Cerai Terhadap Andrew Andika Dalam Kondisi Hamil, Apakah Gugur?

Pesinetron Tengku Dewi dan Kuasa Hukumnya, Minola Sebayang (foto JPNN).--

"Di sidang terakhir, di mana majelis hakim itu, Dewi itu ikut hadir di persidangan, memang ada dialog dan komunikasi. Imbauan untuk si Dewi ini apakah tidak bisa prosesnya menunda sampai kelahiran bayi? Meskipun diakui oleh majelis hakim tidak ada halangan secara hukum untuk mengajukan gugatan meskipun dalam keadaan sedang hamil," tutur Minola. 

"Jadi dari dialog itu, Dewi hanya menyatakan, 'enggak apa-apa saya sabar kok, untuk mengikuti prosesi ini'," sambungnya. 

BACA JUGA:Terlalu Banyak Ngopi? Hati-hati 5 Bahaya Ini Mengintai Kesehatanmu!

BACA JUGA:5 Makanan Sehari-hari yang Diam-diam Tingkatkan Risiko Kanker

Dia menuturkan, maksud kliennya saat itu adalah tak masalah apabila proses persidangan agak sedikit panjang. 

Namun, pernyataan itu diduga disalahartikan oleh pihak majelis hakim dalam persidangan tersebut. 

"Ini yang disalahkan artikan pihak PA khususnya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, langsung mengambil kesimpulan dan keputusan bahwa penggugat telah mencabut gugatan," kata Minola. 

Dia lantas menegaskan bahwa pihaknya tak pernah mengajukan pencabutan gugatan.

"Ini yang sebenarnya tak seperti itu, itu harus dinyatakan dengan tegas oleh penggugat itu sendiri atau kuasanya dengan kuasanya dengan memasukan permohonan pencabutan gugatan. Jadi, tidak ada pencabutan gugatan," ucapnya. 

Sebelumnya, Tengku Dewi dan Andrew Andika menikah pada 8 April 2017. Dari pernikahan itu, mereka telah dikaruniai dua anak. Namun, rumah tangga Andrew Andika diwarnai isu perselingkuhan, sehingga Tengku Dewi memilih untuk menggugat cerai sang suami.(*) Artikel ini telah tayang di JPNN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan