Dodi Dores Asal Plaju Palembang Konsumsi Ganja, Berakhir di Polsek

DIAMANKAN, Kapolsek Plaju IPTU Hendri Permana menunjukan barang bukti (Foto Ist)--

"Saya hanya konsumsi saja pak untuk semangat bekerja," aku tersangka.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan