Sebanyak 83.430 Berkas Arsip Kemenkumham Sumsel Dimusnahkan

Proses Pemusnahan 83 Ribu Arsip lama oleh Kemenkumham Sumsel sebagai Langkah menuju Digitalisasi dan Efesiensi Pengelolaan Arsip (Foto Kemenkumham SUMSEL).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fasilitatif dan substantif. 

Acara ini berlangsung di halaman Kantor Wilayah Sumsel pada Rabu, 28 Agustus 2024, dengan dihadiri oleh berbagai pejabat dan pengelola kearsipan dari setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Sebanyak 83.430 berkas arsip dari berbagai satuan kerja di bawah Kanwil Kemenkumham Sumsel dimusnahkan pada kesempatan ini.

Arsip yang dimusnahkan berasal dari beberapa lembaga, termasuk Lapas Kelas I  Palembang, LPKA Palembang, Bapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Kelas IIB Kayuagung, Lapas Kelas IIB Martapura, Rupbasan Baturaja, dan Kanim Kelas II Non TPI Muara Enim.

BACA JUGA:3 Mantan Staf Bappenda Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Rujuk WBP untuk Operasi di Rumah Sakit

Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan langkah konkret dalam upaya pengelolaan arsip pemerintahan yang lebih baik.

Menurutnya, pemusnahan arsip bukan hanya sekadar menghilangkan dokumen yang tidak lagi diperlukan, tetapi juga merupakan bagian penting dari manajemen arsip secara keseluruhan, termasuk pengelolaan arsip aktif yang masih dibutuhkan.

“Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah habis masa retensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilakukan digitalisasi. Ini merupakan upaya kita untuk menjaga agar pengelolaan arsip tetap efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Rahmi.

Rahmi juga menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang baik dalam mendukung efisiensi anggaran. Menurutnya, pemusnahan arsip yang tepat waktu dapat mencegah potensi penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Rumah Pompa PDAM Tirta Betuah Ambruk hingga Nyaris Tenggelam ke Sungai

BACA JUGA:Transformasi Karier ASN: Kemenkumham Sumsel Aktif dalam Webinar Series Inovatif

“Selain memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran, pemusnahan arsip juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan informasi dari arsip-arsip tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rahmi menyampaikan bahwa pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM selama ini mendapatkan penilaian yang baik dan telah menerima penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). 

Tag
Share