Kemenkumham Sumatera Selatan Dorong Masyarakat Jakabaring Menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Kanwil Kemenkumham Sumsel Mendorong kesadaran hukum di masyarakat (foto ist).--

Menurutnya, kepala desa dan lurah memiliki peran strategis sebagai pemimpin yang dapat menjadi teladan dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi hukum.

Dalam rangka mendukung peran tersebut, Kemenkumham bersama Mahkamah Agung telah meluncurkan program Paralegal Justice Award (PJA).

Program ini bertujuan untuk membekali para kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dengan keterampilan paralegal, sehingga mereka dapat menjadi mediator yang efektif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.

“Paralegal Justice Award tidak hanya mendorong kades dan lurah memastikan penyelenggaraan desa yang baik. Namun, juga menjalankan peran strategis sebagai juru damai atau hakim perdamaian desa dengan menyelesaikan perkara antarwarga. Mereka juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum," tambah Vonny.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zulkifni Jon Patra, menjelaskan lebih lanjut tentang proses pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Proses ini dimulai dengan penetapan Surat Keputusan Lurah mengenai pembentukan Kelompok Sadar Hukum. Setelah terbentuk, kelompok ini akan mendapatkan pembinaan minimal dua kali dari Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham atau instansi terkait seperti BNN, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Zulkifni berharap, pada tahun 2025, akan ada pengukuhan Kelompok Sadar Hukum oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan di Wilayah Kecamatan Jakabaring.

Zulkifni juga mendorong para lurah yang hadir dalam audiensi tersebut untuk berpartisipasi dalam Paralegal Justice Award.

Ia berharap dengan keterlibatan aktif mereka, dapat memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah mereka.

Sekretaris Camat Jakabaring, Bambang Adrianto, menyambut baik program ini dan melihatnya sebagai peluang untuk memperkuat komitmen Desa/Kelurahan di Jakabaring dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

Ia berjanji akan memantau dan mendorong seluruh kelurahan di Jakabaring untuk diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Saya akan memonitor dan mendorong seluruh kelurahan di Jakabaring agar dapat diusulkan menjadi Kelurahan/Desa Sadar Hukum,” tegas Bambang.

Dengan langkah-langkah strategis yang telah dirancang oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, diharapkan Kecamatan Jakabaring dapat menjadi contoh dalam pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang sukses, serta menjadi teladan bagi wilayah lain di Indonesia.

Program ini bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berdaya saing di tengah tantangan global. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan