PT Wilmar Padi Indonesia Akhirnya Penuhi Janji Warga Dusun III Desa Prajen Banyuasin
Perwakilan Warga Dusun III Desa Prajen Kecamatan Banyuasin I Bertemu dengan PT Wilmar Padi Indonesia (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Setelah melalui berbagai perjuangan dan aksi damai, warga Dusun III Desa Prajen, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, yang mayoritas terdiri dari ibu-ibu (emak-emak), akhirnya berhasil mendapatkan kesepakatan penting dari PT Wilmar Padi Indonesia.
Hal ini terjadi setelah pertemuan antara perwakilan warga, pihak perusahaan, dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Selasa, 3 September 2024.
Pertemuan yang digelar pada Selasa sore tersebut dihadiri oleh General Manager PT Wilmar Padi Indonesia, Simon, serta Anggota DPRD Komisi III Banyuasin, Farida Ahyati Rochim, dan Achmad Nurcholis.
Dalam pertemuan ini, berhasil dicapai sejumlah kesepakatan yang dianggap penting bagi warga Dusun III yang selama ini merasa terdampak oleh aktivitas pabrik penggilingan padi tersebut.
BACA JUGA:HUT TNI Ke-79 , Kodim OKU Bantu Bangun Rumah Warga Tidak Layak Huni
BACA JUGA:Komentar Pelatih Soal Penampilan Leo/Bagas dan Fikri/Daniel
"Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan antara warga Dusun III dan PT Wilmar," ungkap Farida Ahyati Rochim, Ketua Komisi III DPRD Banyuasin, didampingi oleh Achmad Nurcholis pada Rabu, 4 September 2024.
Menurut Farida, kesepakatan tersebut mencakup beberapa hal penting yang menjadi harapan warga selama ini.
Salah satu poin penting dari kesepakatan ini adalah keterbukaan pihak PT Wilmar dalam berkomunikasi dengan masyarakat.
Jika ada harapan atau keluhan dari warga, perusahaan bersedia membuka ruang dialog yang baik dan benar, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Selain itu, perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses bisnisnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk menjaga lingkungan sekitar agar tidak tercemar oleh aktivitas operasional pabrik.
"Terkait isu pencemaran yang sebelumnya menjadi perhatian warga, baik pihak perusahaan, warga, dewan, dan dinas terkait sepakat bahwa isu tersebut sudah terselesaikan dengan baik," ujar Farida. Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi warga yang selama ini khawatir akan dampak pencemaran debu dari pabrik penggilingan padi tersebut.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Resmikan Jembatan Air Lematang di Ujan Mas Lama
BACA JUGA:Kue TAR dan Tumpeng Rayakan HUT Polwan Ke-76 di Polres Muba