Bersama 10 Kabupaten/Kota Teken Komitmen Bersama Percepatan Stop BAB Sembarangan
TEKEN Bersama, Komitmen STOP BAB Sembarangan (foto ist).--
Regulasi larangan BABS harus ditegakkan dengan tegas, disertai dengan pemberian insentif bagi masyarakat yang berhasil menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungannya.
“Pemberdayaan masyarakat harus menjadi fokus utama. Masyarakat perlu dilibatkan dalam setiap tahap program sanitasi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Dengan begitu, mereka akan merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungannya,” ungkapnya
Elen menyadari, strategi tersebut harus dilakukan dengan cara praktis dan efektif, diantaranya, membangun kesadaran dan kebiasaan melalui pelatihan rutin tentang pentingnya sanitasi dan cara-cara menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar.
“Kampanye atau edukasi ini melibatkan tokoh masyarakat sebagai role model untuk mempromosikan sanitasi yang baik. Disamping memberikan subsidi atau bantuan kepada keluarga yang tidak mampu membangun jamban sendiri,” tambahnya.
Yang tidak kalah penting lanjut Elen, adalah monitoring dan evaluasi dengan didukung melalui sistem pemantauan untuk mengukur kemajuan dan kepatuhan masyarakat terhadap program sanitasi.
“Menggunakan data pemantauan untuk memberikan umpan balik dan melakukan penyesuaian program jika diperlukan. Serta Menggandeng sektor swasta untuk berpartisipasi dalam program sanitasi, seperti melalui CSR (Corporate Social Responsibility),” tandasnya .
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dr. H. Trisnawarman, M.Kes, Sp.KKLP mengatakan, menurut data sampai bulan Agustus tahun 2024 sebanyak 82% desa dan kelurahan di Sumsel telah mencapai SBS tersebar di sebesar 7 Kabupaten dan Kota.
Sedangkan 10 Kabupaten/kota lagi masih yang perlu dukungan percepatan SBS 2024.
“Kegiatan ini telah melalui tahapan yang panjang oleh pemerintah provinsi Sumsel, dimana dinas kesehatan telah melakukan monitoring, evaluasi, koordinasi dan advokasi secara berkala dan intens kepada kabupaten/kota untuk mendorong terjadinya perubahan perilaku masyarakat,” jelasnya.
Dikatakannya, akses sanitasi dasar (jamban sehat) dan desa/kelurahan SBS telah tertuang dalam RPJMD Provinsi Sumatera Selatan.
“Berdasarkan Data Capaian Akses Sanitasi Dasar Sumatera Selatan per bulan Agustus tahun 2024 sudah 94,19% keluarga akses ke jamban,” tandasnya. (*)