Kejati Sumsel Periksa Pembeli Tanah Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH (Foto ist).--
"Hal tersebut bertujuan agar proses penyidikan dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Ia juga berharap, terhadap sejumlah nama yang dipanggil namun berhalangan hadir untuk segera memberitahukan kepada pihak Kejati Sumsel agar dapat dilakukan pemanggilan ulang.
Lebih lanjut diterangkannya, sejauh ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel berdasarkan catatannya telah memeriksa belasan nama sebagai saksi penyidikan guna menguatkan alat bukti dalam penetapan tersangka.
"Dan tidak menutup kemungkinan sejumlah nama yang telah diperiksa bakal dilakukan pemanggilan ulang sesuai dengan kebutuhan penyidikan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, lurah Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III berinisial LF hadiri pemanggilan tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu 28 Agustus 2024 kemarin.
BACA JUGA:Sinergitas, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Jalin Silatuhrahmi dengan Kajari Lubuklinggau
BACA JUGA:Nah Loh Ada Apa? Kawal PON Aceh – Sumut, BPKP Terjunkan Kontingen Tim Auditor
LF hadiri pemanggilan penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, dalam rangkaian penyidikan korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Sejak naik ke tahap penyidikan penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.
Rinciannya, pada giat geledah pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang kemudian keesokan harinya menggeledah kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan itu, turut disita dan diamankan beberapa dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara
Bahwa terhadap hasil penggeledahan berupa penyitaan beberapa dokumen itu, selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.
"Penyitaan beberapa data dan dokumen dari hasil penggeledahan selanjutnya diteliti guna kepentingan penyidikan perkara," tandasnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ketahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Adapun luas sebidang tanah aset milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 2.800 M² dengan perhitungan nilai jual aset sebidang tanah tersebut mencapai Rp33,6 miliar yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang. (*)