Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Legalitas Produk dan Badan Usaha kepada Pelaku UMKM

Kanwil Kemenkumham Sumsel Menyampaikan Sosialisasi tentang Pentingnya legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM (Foto Ist).--

BACA JUGA:Timnas Indonesia Siap Balas Kekalahan dari Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Nah Loh Ada Apa? Kawal PON Aceh – Sumut, BPKP Terjunkan Kontingen Tim Auditor

Penyuluh Hukum Madya, Novi Setia Nurani, memberikan pemahaman mendalam tentang berbagai jenis perlindungan KI yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang.

Menurutnya, penerapan perlindungan KI merupakan salah satu kunci keberhasilan UMKM dalam menghadapi persaingan pasar.

“Kekayaan intelektual seperti merek dan paten sangat penting bagi UMKM agar mereka dapat melindungi ide dan inovasi yang mereka hasilkan. Dengan memiliki perlindungan ini, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam memasarkan produknya di pasar yang lebih luas tanpa khawatir akan terjadi pelanggaran terhadap karya atau produknya,” jelas Novi.

Ia juga menambahkan bahwa layanan pendaftaran KI di Kanwil Kemenkumham Sumsel kini lebih mudah diakses dan prosesnya lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Ajak Petani Jaga Alat Pertanian

BACA JUGA:Pemkab Muba Siap Dukung Program Kegiatan Nahdlatul Ulama

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham Sumsel untuk mendukung perkembangan UMKM.

“Momen ini sangat tepat guna menggaet pelaku UMKM agar memanfaatkan layanan hukum dan HAM yang berkaitan dengan produk usahanya,” ujar Ika.

Ika berharap bahwa semakin banyak pelaku UMKM yang menyadari pentingnya perlindungan merek dan legalitas badan usaha mereka, yang dengan mudah dapat dilakukan melalui layanan di Kanwil Kemenkumham Sumsel. Dengan legalitas dan perlindungan KI yang kuat, UMKM dapat bersaing lebih baik di pasar domestik maupun internasional.

Acara ini juga melibatkan berbagai narasumber dari instansi lain yang turut memberikan wawasan kepada para peserta. Misalnya, perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM membahas kemudahan berusaha bagi UMKM melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha kecil.

Selain itu, PT Pusri juga memberikan pandangan mengenai ekosistem konsumen yang kondusif untuk menciptakan iklim usaha yang maju, sementara BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan pentingnya jaminan keselamatan kerja bagi pekerja dan pengusaha.

Acara ini dimoderatori oleh Dr. Nurkandina Novalia, Ketua Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas PGRI  Palembang, yang turut mengajak peserta untuk aktif dalam diskusi mengenai pentingnya legalitas dan perlindungan KI bagi keberlangsungan usaha mereka.

Dengan demikian, peringatan Puncak Hari UMKM Nasional 2024 di Palembang tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga menjadi momen penting bagi pelaku usaha untuk memahami berbagai aspek legalitas yang akan mendukung keberlanjutan bisnis mereka. (*)

Tag
Share