Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Legalitas Produk dan Badan Usaha kepada Pelaku UMKM

Kanwil Kemenkumham Sumsel Menyampaikan Sosialisasi tentang Pentingnya legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) turut ambil bagian dalam Peringatan Puncak Hari UMKM Nasional Tahun 2024 yang diadakan di area Dining Hall Jakabaring Sport City Palembang pada Minggu, 9 September 2024. 

Melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel memberikan kontribusi penting dengan mengadakan sosialisasi terkait layanan pendaftaran Perseroan Perorangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pelaku UMKM dari Kota Palembang, mahasiswa, serta perwakilan instansi terkait.

Salah satu topik utama yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah mengenai pentingnya pendaftaran legalitas badan hukum bagi pelaku usaha melalui Perseroan Perorangan.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Pembeli Tanah Aset Yayasan Batanghari Sembilan

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Terima Penghargaan dari Kemenkes RI

Riyan Citra Utami, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, secara rinci menjelaskan proses pendaftaran serta manfaat yang diperoleh pelaku UMKM dengan memilih Perseroan Perorangan.

Menurutnya, Perseroan Perorangan memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memiliki badan usaha yang diakui secara hukum.

“Terpenting yang harus mereka tahu adalah layanan Perseroan Perorangan ini telah dikolaborasikan dan terintegrasi dengan berbagai instansi terkait seperti OSS, Kantor Pelayanan Pajak, Dinas Dukcapil, serta pihak Perbankan, sehingga memudahkan proses pendaftarannya,” ujar Riyan.

Ia juga menekankan bahwa dengan adanya integrasi ini, proses legalisasi menjadi lebih sederhana dan efisien, terutama bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha yang sah secara hukum.

Selain itu, Riyan menjelaskan perbedaan antara Perseroan Perorangan dan Perseroan Terbatas (PT) biasa. 

Perseroan Perorangan memungkinkan pendirian badan usaha oleh satu orang saja, yang tentunya sangat relevan bagi pelaku UMKM yang sering kali merupakan usaha mandiri atau dengan struktur kecil.

Dengan adanya badan hukum, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses permodalan dan berbagai layanan keuangan dari perbankan serta mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat.

Selain membahas legalitas badan usaha, sosialisasi ini juga menyentuh pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi UMKM.

Tag
Share