Dianggap Menguasai Lahan di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang
Perumda Pasar Palembang Jaya melaporkan 12 orang pedagang Pasar 16 ilir (Foto Ist).--
"Dalam pandangan hukumnya bahwa terkait SHM-SRS yang dimiliki pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir itu tak memiliki masa berlakunya. Hal itu dapat merujuk pada Pasal 52 ayat (1) PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menjabarkan terkait tentang masa berlaku SHM-SRS yang salah satunya adalah berita acara penghapusan," beber dia.
"Dan jika memang SHM-SRS pedagang ini habis ataupun hapus, tidak ada satu pun berita acara penghapusan dari BPN yang diterima pedagang dari 2016 hingga saat ini," terangnya.
Pihaknya juga mempertanyakan mengapa mereka baru melaporkan sekarang setelah terjadi insiden pengerusakan dan pencurian yang terjadi beberapa hari lalu sehingga pedagang membuat laporan ke Polda Sumsel.
"Dan kami meyakini bahwasanya laporan mereka sebenarnya tidak terpenuhi unsur pidananya. Kami berharap Polrestabes Palembang dapat obyektif apabila ini unsurnya lebih ke perdata," tutupnya.
BACA JUGA:Tim Disdikbud Sudah Verifikasi Sarana Prasarana 41 SD di Banyuasin III
BACA JUGA:Perkuat Ulama Dalam Pembangunan Daerah, Pj Bupati Banyuasin Kukuhkan 157 Pengurus MUI
Kondisi Pasar 16 Ilir Palembang pasca pengrusakan dan aksi pencurian barang milik pedagang Senin 9 September 2024 seluruh kios tutup.
Kios di gedung Pasar 16 Ilir itu dihuni oleh 460 pedagang. Sejak Senin pagi tidak ada aktivitas jual beli.
Kecuali Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang di ruko-ruko sekitar Pasar 16 Ilir seperti biasa menggelar dagangannya.
Novi (50), salah seorang pedagang mengaku resah dan tidak bisa berjualan karena ditutup sejak Minggu kemarin.
"Hari ini akibat perusakan dan pencurian, kami tidak bisa berjualan dan saat ini sedang menunggu olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) oleh Polda Sumsel," kata Novi.
Sebelumnya, puluhan pegadang Pasar 16 Ilir Palembang resmi melaporkan oknum karyawan PT Bima Citra Realty (BCR) ke Polda Sumsel. (*)