Ini Besaran Anggaran KPPS dan Linmas untuk Pilkada Serentak 2024

KPPS (Foto Ilustrasi Pers).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), merupakan bagian penting dari pelaksanaan pemilu. 

Untuk pilkada serentak se-Sumsel 27 November 2024, dibutuhkan total 92.295 orang petugas KPPS, mengisi di 13.185 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan, honorer KPPS pilkada 27 November 2024, lebih kecil dari honorer pemilu legislatif 14 Februari 2024 lalu. 

Gaji ketua KPPS Pilkada 2024, sebesar Rp900.000, sedangkan gaji anggota KPPS pilkada 2024 Rp850.000 per orang. Berbeda atas honorarium badan ad hoc tersebut pada Pemilu 2024 lalu, Ketua KPPS mendapatkan Rp1.200.000, dan anggota KPPS sebesar Rp1.100.000.

BACA JUGA:Asisten I Palembang Hadiri Opening ITE 2024

BACA JUGA:Gegara Sebatang Rokok Aniaya Teman, Terdakwa Rudini Divonis 5 Tahun Penjara

Merujuk atas Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut, dengan 13.185 TPS yang tersebar di Provinsi Sumsel, maka jika dikalkulasi anggaran honorarium Ketua KPPS pada Pilkada 2024 sebesar Rp11.866.500.000. Serta 6 anggota KPPS untuk setiap TPS, sebesar Rp67.243.500.000.

Itu belum termasuk anggaran untuk mengaji petugas Linmas, yang setiap TPS biasanya 2 orang. Sehingga honorarium untuk anggota Linmas sebesar Rp17.140.500.000. Jika ditotalkan anggaran yang harus dikeluarkan untuk membayar KPPS dan Linmas, sebesar Rp96.250.500.000.

Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM dan Parmas, Rudi Pangaribuan, mengakui kebutuhan anggota KPPS di Sumsel cukup besar. "Kita memiliki 13.185 TPS, setiap TPS membutuhkan 7 anggota KPPS plus cadangan. Jadi total yang kita butuhkan sekitar 92.295 orang, belum termasuk cadangan sebanyak 7 orang masing-masing KPPS," jelasnya, Selasa 17 September 2024. 

KPU Sumsel telah resmi membuka pendaftaraan KPPS, serentak mulai 17-28 September 2024. Pendaftaran di PPS kelurahan/desa setempat. “Untuk saat ini, kita belum membuka pendaftaran secara online," tambah Rudi.

BACA JUGA:Menteri LHK Ingatkan Seluruh Kepala Daerah Perbanyak Pemahaman Tata Kelola Karbon

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Cinta Laura Demi Dendam

Setelah mendaftar, tahapan selanjutnya berkas akan dilakukan penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, tanggapan masyarakat dan pengumuman hasil seleksi. 

Lalu calon anggota KPPS juga mengisi riwayat kesehatannya, dan mendaftar pada JKN. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan