Perampokan Brutal Toko Atok, Enam Terdakwa Jalani Persidangan di PN Palembang

Kasus Perampokan Toko Atok, Terdakwa Akui Turut Melakukan Perbuatan Asusila (Foto Ist).--

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perampokan ini menyebabkan kerugian material sebesar Rp400 juta bagi korban. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, karena salah satu pelaku membawa senjata api selama aksi perampokan.

Kasus ini kini masih berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut dari para saksi dan terdakwa, sementara keluarga korban berharap agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan