Pembunuhan Tragis di Kayuagung: Dua Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam
Pembunuhan Tragis di Kayuagung: Dua Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam--
KORANHARIANMUBA.COM,- Peristiwa tindak pidana pembunuhan menggemparkan warga Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), pada Jumat sore, 31 Oktober 2025.
Korban bernama Yakup Saputra (24), warga Lorong Jati Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, tewas mengenaskan setelah mengalami penganiayaan brutal menggunakan senjata tajam di rumahnya sekitar pukul 17.15 WIB.
Korban menderita luka bacok serius pada leher, dada, lengan kiri, dan punggung. Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Kayuagung, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang dialaminya.
Aksi cepat dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKI berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
BACA JUGA:Ciptakan SDM Unggul Muba: Warga Dilatih di Cepu
Kedua pelaku berinisial AN (25) dan LA (30) berhasil diringkus pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, OKI. Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan ini diduga kuat karena sakit hati.
Pelaku utama, AN, yang merupakan suami dari saudara perempuan korban, mengaku tersinggung lantaran korban Yakup Saputra sering menghina dan meminta uang padanya.
Peristiwa tragis ini berawal dari pertengkaran yang melibatkan korban dengan ibu kandungnya serta saudara perempuannya, Uluk (istri pelaku AN), pada pagi hari. Mengetahui pertengkaran tersebut, pelaku AN datang dan membawa istri serta mertuanya (ibu korban) ke Desa Serinanti.
Namun, pelaku AN kembali ke rumah mertuanya pada sore hari, sekitar pukul 17.00 WIB, yang kemudian memicu emosi dan berujung pada aksi penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap korban. Ketersinggungan yang menumpuk akhirnya memicu aksi penyerangan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
BACA JUGA:Sekda Palembang Buka Temu Daerah Kabag Perencanaan dan Keuangan se-Sumsel
Ancaman Hukuman dan Komitmen Polres OKI
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres OKI memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satreskrim atas kesigapan mereka dalam merespons laporan dan meringkus pelaku dalam waktu singkat, menegaskan komitmen Polres OKI untuk menjaga stabilitas kamtibmas dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan setiap persoalan dengan cara damai dan segera melapor kepada kepolisian jika terjadi potensi tindak pidana, menghindari tindakan main hakim sendiri.