Cemburu Buta, Pria di Ogan Ilir Aniaya Istri karena Foto di Media Sosial
Polisi mengamankan pelaku KDRT di Sungai Keli, Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri--
KORANHARIANMUBA.COM- Aksi kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kabupaten Ogan Ilir. Seorang pria bernama Mat Nasir (53), warga Sungai Keli, Kecamatan Pemulutan Selatan, diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Suryani (51).
Kasus ini terjadi pada Kamis 30 Oktober 2025 di rumah mereka. Saat itu, korban sedang menggunakan telepon genggam di dalam kamar. Pelaku yang melihat foto istrinya diposting di media sosial Facebook langsung tersulut emosi dan merebut ponsel tersebut.
Penolakan korban membuat pelaku semakin marah hingga memukul kepala Suryani sebanyak dua kali. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan benjol di pelipis. Tidak terima atas perlakuan kasar suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. Hanya dalam dua hari, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Sabtu 1 November 2025 dan kini telah ditahan di Rutan Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA: Keluarkan SE Kewaspadaan, Usai Percobaan Penculikan Siswi SMP
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo dalam keterangan tertulis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga. “Kami merespon cepat setiap laporan kekerasan dalam rumah tangga. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, seluruhnya akan diproses hukum secara tegas,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp15 juta.
Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga. “Keselamatan korban menjadi prioritas utama. Laporkan segera ke pihak kepolisian agar dapat ditindak cepat,” tambah Kapolres.