Bawa Ganja 50 Gram, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi
Petugas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan pelaku Dedi Kusnandar Harahap berikut barang bukti ganja kering seberat 50 gram--
KORANHARIANMUBA.COM- Seorang pria bernama Dedi Kusnandar Harahap (43), warga Gang Sukaraya No.126 RT 05, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Pelaku diamankan pada Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Perumdam, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi amplop cokelat yang di dalamnya terdapat ganja kering dengan berat sekitar 50 gram. Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
BACA JUGA:Polsek Indralaya Amankan Pria Pembawa Sajam Tanpa Izin
“Kami menerima laporan bahwa ada seseorang yang membawa narkoba di wilayah Jalan Perumdam. Saat dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami cegat di lokasi,” jelasnya.
Namun, lanjut Romi, ketika melihat kedatangan petugas, tersangka sempat membuang bungkusan warna hitam ke jalan. “Petugas segera mengambil bungkusan tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi ganja kering. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu miliknya,” ujar Kasat.
Selanjutnya, barang bukti dilakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut untuk dikonsumsi pribadi.
BACA JUGA:Cemburu Buta, Pria di Ogan Ilir Aniaya Istri karena Foto di Media Sosial
Atas perbuatannya, Dedi Kusnandar Harahap dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” tegas AKP M. Romi.