Berawal dari Patroli Prostitusi, Unit PPA Ogan Ilir Justru Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur--
KORANHARIANMUBA.COM- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini berawal dari patroli gabungan menyikapi dugaan adanya tempat prostitusi di wilayah Pemulutan.
Pelaku yang berinisial SD (24), warga Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia diduga kuat telah menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Terungkap dari Patroli Gabungan
Kasus persetubuhan ini terjadi pada 6 November 2025 di sebuah bangunan yang diduga merupakan tempat prostitusi, berlokasi di Dusun III Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, melalui Kanit PPA, IPDA Fitra Hadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat kepada Polsek Pemulutan mengenai adanya dugaan tempat prostitusi.
BACA JUGA:Jalan Lingkar Tebing Tinggi Dipercepat, Herman Deru Dorong Percepatan Mobilitas Warga
"Unit Reskrim Polsek Pemulutan kemudian berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Ogan Ilir. Setelah itu, Unit PPA langsung melakukan patroli ke lokasi tersebut," ungkap IPDA Fitra Hadi, Sabtu (8/11/2025).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati SD dan korban berada di dalam satu kamar. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Pemulutan untuk dimintai keterangan awal.
Korban Masih di Bawah Umur, Orang Tua Melapor
Saat diinterogasi, anak perempuan tersebut mengaku telah bersetubuh dengan SD. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas lebih lanjut, terungkap bahwa korban masih berusia 16 tahun, yang berarti masih tergolong anak di bawah umur.
"Kami langsung memberitahu kepada orang tua anak perempuan tersebut," ujar IPDA Fitra Hadi.
BACA JUGA:Satpol PP Muba Tertibkan PKL di Sungai Lilin, Imbau Tak Berjualan di Bahu Jalan
Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, orang tua korban merasa keberatan dan segera membuat laporan resmi ke Polres Ogan Ilir. Pelaku, SD, bersama korban dan orang tuanya kemudian dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, pelaku SD mengakui perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain selembar baju tangan pendek berwarna cokelat, selembar celana panjang warna hitam, selembar celana dalam berwarna ungu, dan tanktop berwarna hitam.