Terkait Laporan Wanita Muda ke Propram terhadap 2 Oknum Perwira, Kapolda Sumsel Sebut Ada Motif Lain
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo kembali buka suara terkait dilaporkanya 2 oknum perwira pertama ke Bid Propam Polda Sumsel (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo kembali buka suara terkait dilaporkannya 2 oknum perwira pertama (pama) ke Bid Propram Polda Sumsel belum lama ini.
Kapolda sebelumnya menyatakan untuk mempersilakan proses hukum terhadap kedua Pama Polres Banyuasin itu yang dilaporkan seorang wanita muda berinisial Rz alias M (20) itu.
Kepada awak media, Kapolda mengungkapkan kasus yang dilaporkan tersebut terjadi sekitar 1 bulan yang lalu dan mengapa baru diramaikan saat ini?
"Kenapa baru diramaikan sekarang, ada motif lain di balik pelaporan kasus ini," tegas Kapolda Sumsel kepada awak media usai pemusnahan Barang Bukti narkoba hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat, 23 Februari 2024 pagi.
BACA JUGA:Kemenag RI dan PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1445 H Pada 10 Maret 2024
Kapolda Sumsel menyebut jika ada motif lain dari pelaporan terhadap kedua oknum perwira ini lantaran permintaan yang terlalu tinggi dari pelapor atau korban.
"Banyak dari cerita yang disampaikan pelapor yang didampingi tim kuasa hukumnya kepada media yang tidak sesuai fakta sebenarnya," tegas dia.
Mantan Kapolda Jambi ini juga menyebut semuanya (bukti) akan dilihat dari hasil rekaman CCTV.
"Saat ini (bukti) telah ada di penyidik Bid Propam Polda Sumsel. Intinya, silakan saja diproses. Nanti apapun hasilnya akan disampaikan ke publik," tandasnya.
BACA JUGA:Sebanyak 1.822 Mahasiswa Unsri Diwisuda, Ini Pesan Pj Gubernur Sumsel
Diberitakan sebelumnya, dua oknum perwira pertama (Pama) yang bertugas di Polres Banyuasin berinisial AKP YS dan AKP KA dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel.
Kedua oknum tersebut dilaporkan lantaran diduga melakukan tindakan tak senonoh dan penganiayaan dengan seorang wanita muda setelah ribut di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Palembang pada 29 Januari 2024 lalu.
Korban berinisial Rz alias M (20), mengadukan keduanya ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel didampingi tim kuasa hukumnya Suwito Winoto SH pada Rabu 21 Februari 2024 sore.