Selama 5 Jam, Tersangka Oknum Notaris Jogjakarta Dicecar Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Tersangka Derita Kurniati Oknum Notaris asal Jogjakarta saat digelandang kek Mobil tahanan Kejati Sumsel (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Oknum Notaris tersangka korupsi penjualan aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta Derita Kurniati, jalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu 13 Maret 2024. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi menerangkan yang bersangkutan diperiksa penyidik lebih dari 5 jam.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan tambahan keterangan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi," ucap Vanny

Diterangkan Vanny, tersangka diajukan sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel seputar penjualan aset berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta beralamat di Jalan Puntodewo.

BACA JUGA:Viral! Travel Angkut Tas Jemaah Umroh Tabrakan dengan Fuso

BACA JUGA:RDP Komisi IV DPRD Muba Bahas Rekrutmen Tenaga Kerja, Dorong Sosialisasi Perda dan Pemberdayaan Tenaga Lokal

Menurut Vanny, dalam penyidikan ini akan pihak Kejati Sumsel masih memerlukan beberapa keterangan lain guna mendalami materi penyidikan.

"Sekaligus menguatkan alat bukti penyidikan dalam perkara ini," singkat Vanny.

Sebelumnya, selain tersangka Derita Kurniati Kejari Sumsel telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya terlebih dahulu yakni selaku kuasa penjual aset bernama Zurike Takada dan seorang notaris kenamaan Palembang Etik Mulyati.

Adapun peran dari tersangka Derita Kurniati merupakan oknum notaris  membuat perikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MN (almarhum) dan tersangka Zurike takarada selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji).

BACA JUGA:Bawa Senpi Rakitan Laras Pendek, Pria Ini Digelandang ke Mapolsek Sekayu

Akibatnya para tersangka, dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penyidikan perkara ini bermula, adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.

Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan