Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 yang Harus Dibayar? Begini Cara dan Niatnya

Zakat Fitrah. (Foto: IST)--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

Penetapan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin (Kemenag) Muba, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muba, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Muba, Ketua Pengurus Cabang Nahdhotul Ulama dan Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah, pada 16 Maret 2024. 

Berdasarkan edaran Kemenag Muba Nomor EDARAN ZAKAT FITRAH, Nomor: B- 987 /KK.06.04/1/BA.03.2/4/ 2024, tanggal 19 Maret 2024, besaran zakat fitrah di Muba tahun ini adalah Zakat Fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras sejumlah 1 sha’ atau minimal 2,5 Kg, kemudian jika dikeluarkan dengan uang maka mengikuti harga beras yang biasa dikonsumsi. 

Beras dengan kualitas sedang dikonversikan dalam uang senilai Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per jiwa.

BACA JUGA:Hindari Kemacetan di Pasar Sungai Lilin, Polsek Lakukan Pengecekan Lahan Parkir dan Lapak Pedagang

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri 2024, Pemkab Muba Gelar Gerakan Pangan Murah  

Zakat Fitrah diprioritaskan untuk membantu kaum dhuafa (fakir dan miskin) yang ada di lingkungan masing-masing. 

Waktu pembayaran Zakat Fitrah dimulai sejak awal Bulan Ramadhan sampai sebelum sholat Idul Fitri. 

Biaya operasional Panitia Pengumpul Zakat di masjid atau musholla disarankan untuk menggunakan dana infak atau kas masjid/musholla. 

Bagi lembaga pendidikan yang menghimpun Zakat Fitrah disarankan untuk didistribusikan dengan mengutamakan peserta didik yang tergolong fakir miskin. 

BACA JUGA:Vivobook 14X (M1403): Laptop Terbaik untuk Produktivitasmu!

BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Flip 5: Smartphone Lipat yang Fungsional dan Stylish

Besaran Fidyah yang dikeluarkan perhari kurang lebih sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), sesuai dengan biaya konsumsi makan perhari dari orang yang tidak puasa karena uzur yang dibolehkan untuk diganti dengan Fidyah sesuai ketentuan Syariat Islam.

Kepala Kemenag Muba, H. Muhammad Makki, SAg, MPdi, mengimbau kepada seluruh umat Islam di Musi Banyuasin untuk segera menunaikan zakat fitrahnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan