Serentak Se-Indonesia, Satgas Kemenag Provinsi Sumsel Lakukan Pengawasan Rumah Pemotongan Hewan

SATGAS Halal Provinsi Sumsel melakukan Pengawasan Terhadap RPH Gandus (foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Satgas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, melakukan Pengawasan Sertifikasi Halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Palembang di Kecamatan Gandus, Kamis, 4 April 2024. 

Pengawasan RPH ini merupakan bagian dari Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak se-Indonesia.

Hadir dalam kunjungan ke RPH tersebut, perwakilan Bidang Pengawasan JPH Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Giri Cahyono, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan, drh Imam Muliawan dan Dr. drh. Jafrizal, LPPOM MUI, dan instansi terkait lainnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Giri Cahyono mengatakan, BPJPH terus melakukan kampanye hingga batas akhir wajib halal, 17 Oktober 2024 mendatang.

BACA JUGA:Pemudik Mulai Melintas di Jalinteng Sanga Desa, Mobil Pribadi Bernopol Luar Daerah

BACA JUGA:Siapa Dia? Wanita Cantik Mulai Sosialisasi Cakada di Banyuasin, Baliho Mulai Terlihat

"Saat ini BPJPH secara serentak melakukan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 di 1.068 titik di 34 Provinsi, sekaligus melaksanakan pengawasan kepada RPH baik yang sudah bersertifikat halal maupun yang belum bersertifikat halal," ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya.

"Karena per tanggal 18 Oktober 2024, jika produk yang diedarkan tidak tersertifikasi halal, maka akan ada sanksinya. Ini adalah amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014," ungkapnya.

"Kewajiban sertifikat halal tahap pertama ini diterapkan bagi usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil," katanya lagi.

BACA JUGA:Ingatkan Seluruh Anggota Pramuka Tidak Khawatir dengan Perkembangan Gerakan Pramuka

BACA JUGA:Ini Beberapa Manfaat Berpuasa Dirasakan oleh Penderita GERD, Bisa Atur Pola Makan

Dijelaskannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

"Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan ketiga jasa terkait makan dan minuman termasuk jasa sembelisan," ucap Giri Cahyono secara rinci.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan