Hari Puncak HBP Ke-60, Lapas Sekayu Gelar Tasyakuran dan Pembagian Hadiah

TASYAKURAN, Lapas Sekayu Gelar Upacara dan Tasyakuran, di Puncak Peringatan HBP ke-60 (Foto Boim).--

Pembagian Hadiah dan Tasyakuran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Lapas Sekayu melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Kemenkumham RI ke-60 Tahun 2024. 

Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Lapas Sekayu, Sabtu 27 April 2024. 

Kegiatan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 mengusung tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak", diikuti oleh para pejabat struktural, seluruh petugas, serta ketua dan anggota Dharma Wanita Persatuan Lapas Sekayu.

Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing yang bertindak sebagai inspektur upacara dalam amanatnya, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.

BACA JUGA:Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan M Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kampanyekan 10 Program Pokok melalui Gerakan Tanam Cabai

Ia menyampaikan, kegiatan peringatan bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan. 

Selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Kita semua patut bersyukur dan berbahagia, bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas," ujar Yosef. 

Hal ini sesuai dengan way of life bangsa Indonesia yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.

BACA JUGA:4 Unit Ruko di OKI Hangus Terbakar

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pantau Sistem Online di RS Sumatera Selatan

Diakhir amanatnya, ia mengajak kepada seluruh peserta upacara agar kembali berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang Tanggal 27 April Tahun 1964, bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan