KPU Muba Tetapkan Calon Dewan Terpilih, Beberapa Partai Politik Tidak Hadir, Apa yang Terjadi?

SK, Komisioner KPU Musi Banyuasin saat menyerahkan SK Calon DPRD Muba Terpilih (Foto Boim).--

HARIANMUBA.BACAKORAN,CO – Kemarin Selasa 18 Mei 2024 dalam sebuah acara penting yang menentukan arah politik di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin, mengumumkan penetapan calon anggota dewan terpilih untuk periode 2024 – 2029. 

Namun, sayangnya pada saat acara dimulai tiga partai politik (Parpol) utama tidak hadir, diantaranya, DPC PDI Perjuangan Muba, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (P3). 

Partai-partai yang absen, yang umumnya memiliki peran signifikan dalam proses pemilihan. Keputusan mereka untuk tidak hadir di acara penetapan ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Kuatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM di UPT

BACA JUGA:Waspada, Akses Jalinteng Muba di Babat Toman Kembali Rusak, Warga Pasang Tanda Ini

Alasan di balik ketidakhadiran tiga partai ini belum jelas, tetapi beberapa kemungkinan telah muncul. 

“Kami menyadari, kalau proses penetapan ini sangat mendadak sekali. Sebab kami mendapatkan perintah pada Minggu 26 Mei 2024 kemarin,” kata Ketua KPU Kabupaten Muba, M Sigid Nugroho, SPd, SE, saat dihubungi HARIANMUBA.BACAKORAN.CO

Setelah mendapatkan perintah penetapan, maka pihaknya pada hari Senin 26 Mei 2024 membuat surat undangan kepada seluruh Partai Politik (Parpol). 

“Untuk segera melakukan penetapan berbarengan. Senin 26 Mei 2024 langsung dibuat surat, dan kami pastikan semua surat undangan sudah disampaikan dengan baik,” ujar Sigid. 

BACA JUGA:6 Juni 2024 Sebanyak 2.392 PPPK Muba Dilantik, Ini Pesan Sekda Apriyadi

BACA JUGA:Ups, Kenapa dengan The Babies, Tersingkir di 32 Besar

Masih kata Sigid, KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD pada pemilihan umum tahun 2024. 

Penetapan tersebut berdasarkan surat KPU-RI No: 789/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan