Nah Loh, Giliran 5 ASN BPN Diperiksa Kejari Palembang, Ini Kasusnya

Penyidik Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang 2019, Giliran Lima ASN BPN Diperiksa Kejari (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dua ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Palembang digarap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, sebagai saksi penyidikan baru kasus korupsi PTSL pada BPN  Kota Palembang tahun 2019.

Dua nama ASN BPN Kota Palembang berinisial RJS dan TJ hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penyidikan perkara yang saat ini sedang diusut oleh Kejari Palembang bidang tindak pidana khusus.

Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH, dikonfirmasi Kamis 30 Mei 2024.

Selain dua orang ASN BPN Kota Palembang, diungkapkan Muis turut diperiksa tiga nama ASN dari instansi BPN lainnya di wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Puluhan Pegawai Non ASN Tidak Bisa Diangkat PPPK, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Jelang Idul Adha 1445 H, Penjual Kue Kering di Muba Mulai Bermunculan

Dia menerangkan, tiga nama lainnya yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi yaitu WSW ASN dari BPN Musi Rawas Utara (Muratara).

"Lalu MA ASN dari BPN Kabupaten OKU Timur serta satu nama lagi KCN ASN dari BPN Kanwil Sumsel, para saksi terkonfirmasi hadir seluruhnya," sebut Muis.

Diterangkan Muis, bahwa sejak perkara ini naik ke tahapan penyidikan telah memanggil beberapa nama untuk diperiksa sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejari  Palembang.

Namun, lanjut Muis dari beberapa nama yang telah dipanggil ada beberapa nama yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA:Stres Melanda? Ini Dia Cara Ampuh Menghilangkan Stres dalam Sekejap

BACA JUGA:Tes Akpol Polda Sumsel Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani, Waduh 3 Orang Tidak Hadir

"Seperti pada Selasa kemarin ada tiga nama yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari  Palembang, dua diantaranya tanpa keterangan alias mangkir," ungkap Muis.

Dua nama saksi itu, ujar Muis yakni KY dan MR tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Tag
Share