Asyik! Gaji Ke-13 Ribuan ASN Pemkab OKU Timur Sudah Dicairkan

Ilustrasi Gaji ke-13 ASN Pemkab OKU Timur cair.--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, telah mencairkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat. Total dana yang dikucurkan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN itu ialah Rp 32,9 miliar.  

"Gaji ke-13 untuk ASN di OKU Timur sudah dibayarkan sejak pekan lalu," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur Agus Pahrimale di Martapura, Rabu 19 Juni 2024. 

Menurut dia, sejak pekan lalu seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKU Timur sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) gaji ke-13 kepada BPKAD setempat.

Dia menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

BACA JUGA:Polres Muba Kerahkan 107 Personel Pengamanan Kegiatan Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muba 2024

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Serukan Mengajak warga Muba bersama Ciptakan Pilkada Damai dan Zero Konflik

Pada Pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan  bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada periode Juni 2024. Dia menambahkan bahwa dalam membayar gaji ke-13 tersebut, Pemkab OKU Timur mengalokasikan dana Rp 32.979.937.340.

"Gaji ke-13 ini juga dibayarkan kepada 1.034 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab OKU Timur," katanya. 

Dia berharap dana yang sudah dibayarkan itu dapat dimanfaatkan oleh para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan hidup, terutama untuk keperluan biaya sekolah anak memasuki tahun ajaran baru.

"Terlebih lagi untuk kebutuhan tahun ajaran baru nanti sehingga dana ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan keluarga ASN," katanya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan