Edarkan Sabu di Sekayu, Pria Ini Dibekuk Polisi Dipenginapan
Tersangka dan Barang Bukti Diamankan (Foto Ist).j--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Diduga sepertinya sudah menjadi profesi UB (29) warga Palembang yang nekat ngandon ke Sekayu diduga hendak mengedarkan barang haram berupa narkotika jenis Sabu.
Namun apes setelah keberadaannya tercium dan diketahui oleh anggota Satresnarkoba, yang sedang menginap disalah satu penginapan yang ada di kota Sekayu serta diduga membawa barang narkotika.
Kemudian selanjutnya, pada hari Minggu 21 Juli 2024 personel Satresnarkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Abdul Rahman SH langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan UB berikut barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 691 gram.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain SH saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Juli 2024 membenarkan adanya ungkap kasus narkoba disalah satu penginapan yang ada di Sekayu ini.
BACA JUGA:Waduh, Jelang Pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS, Muncul Beragam Isu Panas
BACA JUGA:Desain Menawan, Performa Dahsyat, Harga Terjangkau: Realme GT 6 Wajib Kamu Miliki!
Sesuai dengan informasi yang kami terima bahwa ada seseorang disalah satu kamar penginapan diduga ada membawa narkoba.
“Setelah kami dalami memang benar di penginapan dimaksud ada seseorang ditempat tersebut, dan setelah kami periksa diatas meja dikamar tersebut ada bungkusan plastik yang ketika dibuka dengan disaksikan resepsionis penginapan ternyata didalam plastik tersebut terdapat 7 paket diduga narkotika jenis Shabu, dan orang yang ada di kamar hanya sendirian yang kemudian diketahui identitasnya adalah UB,” jelasnya
Terduga pelaku UB yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka sekarang dalam proses penyidikan Satres Narkoba polres Muba dan yang bersangkutan dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp20 Miliar rupiah ditambah 1/3.
“Kami berterimakasih atas informasi yang diberikan kepada kami dan Alhamdulillah dapat terungkap, kami akan terus kembangkan dan kasus ini sehingga bandar narkoba yang lebih besar dapat segera kami tangkap,” jelasnya (*)