Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berhasil Amankan Seorang Pria, 1 Lagi DPO
Amankan, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berhasil Amankan Seorang Pria (foto ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan.
Pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMax yang berhasil diamankan tersebut, bernama Rudianto alias Bujang, 40 Tahun, warga Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin mengungkapkan, polisi menetapkan DPO terhadap satu pelaku lainnya bernama Wawan, 30 Tahun, warga Desa Tanjung Raja Selatan.
Kapolsek Tanjung Raja menjelaskan, pelaku berhasil diamankan anggota unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir, saat berada di rumahnya di Desa Tanjung Raja Selatan.
BACA JUGA:Tiduran di Masjid, Eh Pria Ini Langsung Embat Tas Jemaah saat Sholat Ashar
BACA JUGA:7 Unit Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kawasan Kemang Manis Palembang
"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumahnya," ujarnya, Minggu, 25 Agustus 2024.
Kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo, langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah yang bersangkutan," katanya lagi.
Kemudian, pelaku langsung dibawa personel Polsek Tanjung Raja ke Polsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut, bersama barang bukti sepeda motor Yamaha NMax.
BACA JUGA:Rumah Warga di Desa Cinta Jaya Pedamaran OKI Hangus Terbakar
BACA JUGA:SERU, Puluhan Peserta Bidar Adu Kecepatan di Sungai Babatan Pedamaran OKI
"Pelaku diamankan berdasarkan LP/B- 58 / VIII /2024/ Sumsel/Res OI/Sek TGR Tgl 05 Agustus 2024," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMax milik korbannya, Resa Oktarisa, 21 Tahun, warga Pedamaran, OKI.