KORANHARIANMUBA.COM, - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian uang negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Selatan terkait perkara yang melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejari OKI telah melakukan penggeledahan di kantor Dispora pada Agustus 2024.
Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan dalam kasus dugaan korupsi, khususnya terkait penggunaan dana APBD tahun 2022 sebesar Rp6,6 miliar.
"Untuk saat ini, kami masih menunggu penghitungan kerugian negara. Oleh karena itu, belum ada penetapan tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto, SH.
BACA JUGA:Menyentuh Hati Rakyat, Luci-Syapar Hadirkan 10 Program Unggulan untuk Perubahan Nyata di Muba
BACA JUGA:Pelaku Hilangkan Nyawa Korban RA Ditemukan Tulang Belulang, Diancam Hukuman Mati
Ia menambahkan bahwa tim penyidik terus memproses kasus ini dan akan melanjutkan tahap selanjutnya setelah menerima informasi dari BPKP mengenai jumlah kerugian yang ditimbulkan.
Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen penting dari kantor Dispora.
"Kami membawa beberapa dokumen penting yang diperlukan untuk penyidikan," kata Eko pada konferensi pers, Selasa, 29 Oktober 2024.
Penggeledahan berlangsung sekitar satu jam dan dilakukan di beberapa ruangan di kantor Dispora. Dalam proses tersebut, tim penyidik menemukan lima hingga enam cap atau stempel milik toko yang seharusnya tidak berada di kantor tersebut.
"Kami menduga cap-cap stempel ini digunakan untuk membuat laporan terkait penggunaan dana anggaran yang sedang disidik," jelasnya.
Penggeledahan di kantor Dispora dilakukan sebagai bagian dari investigasi yang sedang naik ke tingkat penyidikan.
Status perkara ini telah diumumkan oleh Kajari OKI, Hendri Hanafi, dalam acara press release dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 pada 22 Juli 2024.
Kajari Hendri menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 yang dialokasikan untuk kepemudaan dan olahraga.
"Kami telah memeriksa sejumlah saksi untuk menentukan apakah terdapat kerugian negara atau sekadar kesalahan administrasi," ungkapnya.