Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Jadi Tersangka Korupsi APAR Desa, Kerugian Negara Ditaksir Miliaran Rupiah

Tenaga Ahli DPRD Jadi Tersangka--
KORANHARIANMUBA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menetapkan seorang tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) untuk seluruh desa di wilayah tersebut.
Penetapan status tersangka diumumkan secara resmi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Hendra, dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 26 Juni 2025.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi mark-up harga yang mencengangkan, yakni mencapai Rp22 juta hingga Rp30 juta untuk dua unit tabung APAR.
Temuan ini memantik penyelidikan mendalam yang akhirnya mengarah pada keterlibatan AP dalam rekayasa program pengadaan yang didanai oleh anggaran dana desa tahun 2022 hingga 2023.
BACA JUGA:Hutama Karya dan Dishub Tindak 45 Kendaraan ODOL di Ruas Tol Trans Sumatera
BACA JUGA:Bupati Cup III Musi Banyuasin 2025: Mencetak Juara dan Pemanasan Menuju Porprov XV Sumsel!
“AP kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Ia diduga kuat menyusun dan memaksakan program pengadaan APAR secara sepihak, tanpa melalui mekanisme musyawarah desa ataupun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat,” ujar Hendra.
Mirisnya, AP yang saat itu menjabat sebagai tenaga ahli DPRD, diduga turut mengintervensi langsung pemerintah desa agar memasukkan program APAR ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Proses penganggaran dilakukan tanpa partisipasi warga desa dan tanpa dasar kebutuhan yang jelas, sebuah pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa.
“Program ini seolah datang dari atas, langsung masuk ke dalam struktur APBDes, padahal tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa. Ini adalah bentuk intervensi yang melanggar prinsip good governance,” tegas Hendra.
Tidak hanya dari sisi administrasi, pelaksanaan pengadaan juga penuh kejanggalan. Beberapa desa dilaporkan tidak menerima APAR sama sekali, sementara ada yang menerima namun dalam jumlah tidak sesuai, bahkan ada yang mendapatkan barang dengan kondisi rusak atau kualitas rendah.
BACA JUGA:Pelaku Curian Mobil Pickup yang Licin Berhasil Dibekuk Polres Muba
BACA JUGA:Modus Proyek Fiktif, Pria di Palembang Tipu Wanita Rp250 Juta, Kini Diringkus
“Dalam banyak kasus, harga pengadaan jauh melampaui standar. Kami menemukan perbedaan mencolok antara harga yang tercantum dalam dokumen dan kondisi di lapangan,” ungkap Hendra.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, penyimpangan ini mengindikasikan adanya praktik korupsi terstruktur, sistematis, dan masif. Atas dasar itu, Kejari Empat Lawang langsung melakukan penahanan terhadap AP untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.