KORANHARIANMUBA.COM – Pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menjadi prioritas utama bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan pembangunan daerah berlangsung dengan baik dan transparan.
Kajari Muba, Roy Riyadi SH MH, yang akrab disapa Mang Oy, menegaskan bahwa pihaknya bersama tim akan terus berupaya untuk mendukung pembangunan di Bumi Serasan Sekate dengan memerangi segala bentuk tindak pidana korupsi.
Menurutnya, langkah-langkah telah diambil untuk memastikan dana dari APBD maupun APBN dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Muba.
“Setiap laporan atau pengaduan yang masuk akan langsung kami proses dan tindak lanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Kami akan tindak lanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional,” tegas Roy.
BACA JUGA:Pemkab Muba Kembali Berangkatkan 269 Jamaah Umroh Gratis Tahun 2024
BACA JUGA:Remaja Meninggal Akibat Ledakan Saat Bongkar Muat BBM di Muara Enim, Berikut Kronologinya
Pernyataan ini mencerminkan keseriusan Kejari Muba dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Roy juga menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Uang negara harus digunakan untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya. Dengan fokus pada pemberantasan korupsi, diharapkan masyarakat Muba dapat merasakan dampak positif dari pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Menanggapi rumor mengenai PDAM Tirta Randik, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris A SH MH, mengonfirmasi bahwa tidak ada laporan pengaduan yang masuk terkait PDAM tersebut.
"Intinya, setiap laporan pengaduan yang masuk akan kami tindak lanjuti," jelasnya. Pernyataan ini menegaskan keseriusan Kejari Muba dalam merespons setiap laporan dari masyarakat.
Dengan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi, Kejari Muba berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga hukum dan mewujudkan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Musi Banyuasin.(*)