Wapres Gibran Ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Presiden Selama Lawatan Prabowo

Minggu 10 Nov 2024 - 16:48 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM - Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai pelaksana tugas Presiden selama lawatan kenegaraan ke luar negeri pada 8 hingga 23 November 2024. Penugasan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Jakarta.

Keppres tersebut menetapkan bahwa Gibran akan melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Presiden sesuai dengan ketentuan perundang-undangan selama Prabowo berada di luar negeri untuk kunjungan kenegaraan ke beberapa negara, termasuk Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris.

Keputusan ini juga mencantumkan ketentuan bahwa jika ada kebijakan baru yang perlu segera ditetapkan selama masa penugasan, Wapres Gibran wajib berkonsultasi dengan Presiden Prabowo sebelum mengambil keputusan. Setelah Prabowo kembali ke tanah air, Gibran harus melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

Keppres ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 8 November 2024 dan salinan keputusan tersebut dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.

BACA JUGA:Febby Rastanty dan Pasangan Urus Sendiri Administrasi Pernikahan di KUA Kebayoran Baru

BACA JUGA:Kelola Uang Makin Mudah dengan Fitur Atur Limit Transaksi Kartu Debit di BRImo!

Adapun isi lengkap dari Keppres tersebut yaitu:

1. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

2. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

3. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

5. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(*)

 

 

 

 

Kategori :