Prabowo Perintahkan Aparat Penegak Hukum Menindak Perusahaan Melanggar Aturan Pertanahan dan Hutan

Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato dalam Sidang Kabinet Peripurna di Istana Negara, Jakarta (Foto JPNN)--
KORANHARIANMUBA.COM - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum menindak perusahaan, yang melanggar aturan pertanahan dan hutan.
Para aparat yang diperintahkan, yakni Jaksa Agung, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kapolri, dan Panglima TNI. Hal itu diungkapkan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu 22 Januari 2025.
"Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," ucap Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi perlakuan khusus kepada siapa pun. Semua perusahaan, kata Prabowo, harus memenuhi segala aturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Konsultasi ke Kemendagri, Dapat Lampu Hijau Selesaikan Kewajiban pada APBD 2025
BACA JUGA:Al Ghazali: Semoga Umrahnya Lancar – Lancar Saja
"Tidak melakukan, ya, pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut apalagi lahan-lahan itu hutan lindung," kata dia.
Dalam Sidang Kabinet tersebut, Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyoroti kinerja Kabinet Merah Putih setelah berjalan selama tiga bulan.
Dia mengapresiasi upaya serta kinerja para menteri dan wakil menteri menerbitkan kebijakan pro-rakyat.
"Saya juga terima kasih 3 bulan kita telah memberi bukti kepada rakyat, kebijakan-kebijakan kita adalah kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat, berpihak kepada kepentingan negara,” tutur Prabowo. (*)