Gaji Bulan Juni Guru Honorer yang Diangkat PPPK Muba Tertunda, Disdikbud Masih Tunggu Kepastian dari BPKAD

Minggu 10 Nov 2024 - 19:44 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM - Pengangkatan ribuan tenaga honorer guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada pertengahan tahun 2024 lalu, rupanya masih menyisakan PR bagi pemerintah.

Pasalnya, hingga menjelang akhir tahun ini belum ada kejelasan mengenai pembayaran gaji bulan Juni tahun 2024 bagi ribuan guru yang saat ini sudah berstatus PPPK tersebut.

Mereka mempertanyakan kapan gaji bulan Juni itu akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Karena sampai sekarang belum ada keterangan resmi dari dinas terkait.

Diketahui, sebanyak 1.046 orang guru di Kabupaten Musi Banyuasin resmi dilantik menjadi PPPK oleh PJ Bupati Musi Banyuasin H Sandi Fahlepi pada tanggal 6 Juni 2024 lalu. Selanjutnya PPPK yang baru dilantik ini menerima hak gaji mereka sebagai PPPK untuk pertama kalinya, tanggal 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Dukung SDM Unggul, BRI Beri Beasiswa untuk Anak TNI-Polri dalam Rangka Hari Pahlawan

BACA JUGA:Peluang Menjanjikan jadi Agen BRILink di Lubuklinggau

Sementara sebelum mereka dilantik, terakhir menerima gaji sebagai guru honorer baik GTT atau BOSDA adalah bulan Mei 2024. Sehingga terdapat selisih satu bulan gaji yang belum dibayarkan.

"Pertanyaan kami, apa bulan Juni itu kami digaji atau tidak? Sementara Gaji PPPK baru terhitung bulan Juli," ujar salahsatu PPPK yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Musi Banyuasin Dr Iskandar Syahrianto MH saat dikonfirmasi wartawan media ini, Jumat 8 November 2024 menjelaskan bahwa dari BPKAD Muba menyatakan mulai tanggal pelantikan mereka tidak lagi (terhitung honorer, red).

"Memang ini ada sedikit perdebatan, tapi kami akan berusaha memintakan lagi. Untuk sementara terpending (tunda, red) sementara. Nanti kita bicarakan lagi dengan BPKAD," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah gaji satu bulan tersebut akan dibayarkan di tahun 2024 ini, Kadis Dikbud mengatakan bahwa pihaknya masih akan menunggu surat dari BPKAD.

"Belum positif dinyatakan tidak dibayar, nanti kita tunggu surat BPKAD terkait selisih satu bulan itu," tutupnya.(*)

 

 

 

Kategori :