KORANHARIANMUBA.COM – Kejadian pencurian dengan modus operandi yang cukup berani kembali menggegerkan warga Desa Suka Damai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Seorang maling berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas, uang tunai, dan barang elektronik milik seorang warga pada Kamis, 7 November 2024.
Korban, Lilis Suniawati, baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago sehari kemudian, tepatnya pada Jumat, 8 November 2024. Dalam laporannya, Lilis mengaku kehilangan 73 suku emas, 4 buah ponsel, 2 tabung gas elpiji 3 kilogram, dan uang tunai sebesar Rp8.200.000. Total kerugian yang dideritanya diperkirakan mencapai Rp594.200.000.
Beruntung, aksi pencurian tersebut terekam dengan jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. Berbekal rekaman CCTV tersebut, tim opsnal Polsek Tanjung Lago berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama Balkian (36) diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya 4 buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp250.000. Namun, saat diinterogasi, Balkian mengelak dan hanya mengakui mencuri ponsel serta uang tunai yang ditemukan bersamanya.
BACA JUGA:Pemkab Muba Raih Bhumandala Award 2024, Perkuat Komitmen Pengelolaan Informasi Geospasial
BACA JUGA:Ungkap Kasus ini, Lima Personil Polres Muba Terima Penghargaan Pin Emas
"Pelaku tidak mengakui telah mencuri emas, tabung gas, dan sebagian besar uang tunai yang dilaporkan hilang oleh korban," ujar Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Agus Widodo, saat dikonfirmasi.
Untuk membuktikan keterlibatan Balkian dalam pencurian tersebut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan sidik jari di TKP pada Senin, 11 November 2024.
"Kami akan mencocokkan sidik jari pelaku dengan sidik jari yang ditemukan di lemari korban," tambah Kapolsek.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan judi slot. Meskipun demikian, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, Balkian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(*)