Serta, telah berdasarkan surat perintah penyitaan dari dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.
Selain menyita tanah dan bangunan mewah, dikesempatan yang sama juga turut menyita dokumen lainnya.
Dokumen itu berupa 1 bundel Copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang di Legalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.
Dalam pelaksanaan penyitaan tanah dan bangunan serta beberapa dokumen berkas copy bundel buku tanah hak milik, bertujuan agar selama proses hukum tidak bisa dipindah tangankan.
BACA JUGA:Lakukan Razia Kamar, Lapas Kayuagung Cegah Halinar
Serta, bertujuan sebagai barang bukti baik dalam dalam proses penyidikan perkara hingga proses pembuktian perkara di persidangan sampai berkekuatan hukum tetap nantinya. (*)