KORANHARIANMUBA.COM, - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel berinisial HA, hadiri pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam penyidikan korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat menyampaikan update penyidikan perkara, Selasa 12 November 2024.
"Yang bersangkutan hadiri pemanggilan dan diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel," ungkap Vanny.
Selain Kadis DLHP Sumsel, diterangkan Vanny juga turut memeriksa satu nama lainnya yaitu honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2017 berinisial G.
BACA JUGA:Peringati HKN Ke-60, Ini Kata Pj Bupati Pemkab OKI Asmar Wijaya
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Tekankan Transparansi dan Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan APBD
Keduanya, lanjut Vanny diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan jumlah pertanyaan yang diajukan sebanyak 20 pertanyaan.
"Mengenai pertanyaan apa saja, itu kewenangan dari tim penyidik dan merupakan materi penyidikan perkara jadi tidak bisa dipublikasikan," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, dalam penyidikan perkara ini setidaknya tim penyidik telah melakukan berbagai upaya dalam rangkaian penyidikan seperti pemeriksaan saksi hingga giat penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen.
Dari catatannya, kata Vanny sudah lebih dari 35 nama ya g dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi baik dari pihak BPN hingga pihak lain yang terkait dengan penyidikan perkara.
"Tujuannya yaitu diantaranya untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan perkara korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang," tandasnya.
Diketahui, dalam penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di jalan Mayor Ruslan Palembang, tim penyidik juga melakukan upaya hukum penyitaan terhadap objek tanah.
Pada beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan, yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang seluas 2.800 M2.
Tepatnya, lahan dan bangunan mewah tersebut berlokasi di Lorong Teknik dibelakang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Palembang.
Penyitaan tanah dan bangunan mewah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang tersebut, dalam rilis yang dibagikan telah berdasarkan penetapan PN Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024.