KORANHARIANMUBA.COM, - Guna memastikan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas II B Muaradua, Polres OKU Selatan bersama sejumlah pihak, serta para Pegawai menggelar razia gabungan pada di Lapas Kelas IIB Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Kamis, 21 November 2024.
Operasi ini itu diselenggarakan secara dadakan yang dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres beserta Personel lainnya dan para petugas Lapas.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, Iptu Alimin, SH yang di dukung Kepala Lapas Reza Yudhistira Kurniawan, A.Md.IP., SH., M.Si serta personel dari berbagai satuan, termasuk Satresnarkoba, Polsek Muaradua, dan pegawai lapas.
Dari hasil razia petugas mengamankan Barang yang dianggap berbahaya diantaranya 6 botol parfum kaca,17 korek api,5 peniti/ jarum,2 gunting kuku ,1 kabel panjang ,7 kaleng bulat ,1 gulungan kawat serta barang lainnya.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Mendukung Penuh Sosialisasi dan Pembinaan Prestasi NPCI
BACA JUGA:Nah Loh, Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejari Musi Rawas
Barang-barang ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh warga binaan, sehingga langsung diamankan oleh petugas.
Kepala Lapas Reza Yudhistira Kurniawan menegaskan pentingnya pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang-barang ini.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga lapas bebas dari barang-barang yang dapat mengganggu ketertiban. Sinergi dengan kepolisian seperti ini sangat penting untuk menciptakan rasa aman, baik bagi warga binaan maupun petugas,” ujarnya.
Lanjut Kepala Lapas, dirinya sangat mengapresiasi kerja sama yang solid dengan pihak kepolisian.
"Kegiatan ini membuktikan komitmen bersama menjaga lapas tetap aman dan kondusif.”Ujarnya.
Sebagai bagian dari razia, tes urine acak dilakukan terhadap warga binaan. Hasilnya, semua sampel urine dinyatakan negatif dari indikasi narkoba.
Kasat Narkoba Iptu Alimin, SH mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil tersebut. “Hasil ini menunjukkan bahwa pengawasan ketat dan pembinaan di dalam lapas berjalan dengan baik. Kami akan terus mendukung upaya menjaga lapas bersih dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolres OKU Selatan Nomor: Sprin/1074/XI/2024/Satnarkoba yang menitikberatkan pada stabilitas keamanan di Lapas Kelas II B.
Operasi berakhir pukul 15.30 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali. Langkah ini tidak hanya menghilangkan potensi gangguan keamanan tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di dalam lapas.