Itu jika mengacu pada pasal 64 tentang korupsi poin 1 dan 5 Kode Disiplin PSSI 2023. Yang mana pada poin 1 tertulis.
“Siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang, tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apa pun kepada atau oleh perangkat pertandingan, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepak bola atau pihak ketiga baik yang dilakukan atas nama pribadi atau atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasil pertandingan, harus diberikan sanksi.” Kemudian pada poin 5 dituliskan,
“Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi:
BACA JUGA:The Minions Resmi Berpisah, Kevin Debut Bersama Rahmat di Korea Master Pekan Depan
BACA JUGA:Hylo Open 2023: Apriyani/Fadia Menang, Indonesia Pastikan 2 Wakil di Semifinal
A. Diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2,
B. Degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2.
C. Denda sekurang-kurangnya Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).”
Hal tersebut diperkuat lagi dengan pasal 72 tentang manipulasi pertandingan secara ilegal poin 5 yang tertulis,
“Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan.”
Jika mengacu poin di atas, lantaran saat ini PSS merupakan partisipan klub Liga 1, maka memungkinkan mereka bisa disanksi degradasi.
Sedangkan Madura FC tidak diketahui secara pasti nasibnya kini. Itu lantaran di Liga 3 Jatim 2023 juga tidak terdaftar nama klub tersebut.
Selain itu, jika berdasarkan pada pasal 43 Kode Disiplin 2023 tentang batas waktu untuk mengadili pelanggaran disiplin.
Meski sudah terjadi pada 2018 dan baru diputuskan adanya match-fixing pada 2023, mengenai kasus korupsi (dalam hal ini match-fixing termasuk di dalamnya) tidak ada batas waktunya.
Artinya, sanksi tetap bisa diterapkan oleh Komite Disiplin PSSI. Pada sisi lain, di saat yang bersamaan Satgas Antimafia Bola Polri juga mengungkapkan adanya kasus rumah judi online SBotop. Terkait kasus SBotop, Polri sudah mengamankan setidaknya empat orang tersangka. Keempat tersangka ini berinisial TRR, L, DR, dan S.
Terbongkarnya rumah judi online tersebut juga menyeret klub Liga 1 musim ini, Persikabo 1973. Sebelumnya memang diketahui, mereka sempat disponsori SBotop dan nama sponsor itu terpampang di jersey tim bagian depan.