KORANHARIANMUBA.COM,- Aksi tindak pidana penipuan di Kota Palembang dengan menyasar korbannya para pemuda yang hendak mencari pekerjaan kembali terjadi, Sabtu 7 Desember 2024.
Pelaku sedikitnya membawa kabur uang belasan juga rupiah dari ke empat pemuda warga kota pempek ini. Hanya dengan modus berdalih memberikan kepercayaan bahwa bisa memuluskan bisa masuk bekerja di sebuah perusahaan.
Tak terima telah menjadi korban tindak pidana penipuan, ke empat pemuda itu mendatangi SPKT Polrestabes Palembang.
Korbannya, yakni Muhamad Abubakar Ramadon (27) warga Jalan Kemas Ridho Kecamatan Kertapati Palembang bersama tiga orang teman lainnya, Sangkut, Rio dan Kelvin.
Dihadapan petugas, mulanya ke empat pemuda tersebut sedang bertemu saksi Fatra di sebuah acara tak jauh dari kediaman mereka, Jumat 6 Desember 2024 kemarin.
BACA JUGA:Waduh, Pengurus Cabor KONI Sumsel Ajukan Mosi Tidak Percaya
BACA JUGA:Waduh, Pemerintah Pusat Kurang Bayar Dana Transfer Daerah, Bagaimana Ceritanya ?
Fatra membuka obrolan, bahwa ia bertemu dengan terlapor (Heru) dan menawarkan sebuah pekerjaan.
Karena merasa saksi sudah memiliki pekerjaan, kemudian terlapor minta dicarikan orang hendak mencari pekerjaan.
"Akhirinya, kami berempat orang korban bersama saksi menemui terlapor," ungkap Madon, Sabtu 7 Desember 2024.
Dalam bahasanya, singkat cerita ia bersama tiga temannya diminta uang sejumlah Rp5 juta per orang agar bisa langsung diterima bekerja di sebuah perusahaan.
"Merasa keberatan, akhirnya disepakati kami berempat terkumpul uang total Rp12 juta. Patungan, nominalnya pun bervariasi ada yang Rp4 juta, Rp3 juta," ujarnya.
Setelah uang diberikan dan waktu yang dijanjikan untuk berkerja sudah dilewati, ternyata ke empat orang ini pun tidak kunjung mendapatkan kabar baik.
"Saat itu kami langsung mendatangi rumahnya, orang tuanya bilang tidak ada dirumah dan kami hubungi handphone juga tidak aktif," ujarnya.
Abubakar Romadon dan tiga orang teman berharap atas laporannya dapat ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim Polrestabes Palembang. Palembang wisata