JAKARTA, KORANHARIANMUBA.COM – Waduh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah.
Nama Dedy Mandarsyah menjadi sorotan setelah putrinya, Lady Aurelia Pramesti terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial.
Kasus penganiayaan itu lantaran Lady tidak terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
"Saat ini, Tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi," kata tim jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 17 Desember 2024.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel
BACA JUGA:Pastikan Berjalan Lancar, Sekda OKU Selatan Tinjau Pelaksanaan Tes Seleki PPPK
Dalam proses analisis atau pemeriksaan LHKPN tersebut, KPK mendalami kebenaran harta Dedy yang dilaporkan ke KPK. Tak hanya itu, KPK juga mendalami aset atau harta yang tidak dilaporkan Dedy Mandarsyah.
"Dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal," kata dia.
Untuk itu, masyarakat yang mengetahui informasi mengenai harta Dedy diminta menyampaikannya kepada KPK.
Informasi dari masyarakat penting bagi KPK untuk memperkaya informasi yang dimiliki serta bentuk pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Kami sekaligus mengapresiasi masyarakat yang telah mendorong isu ini menjadi isu publik. KPK berkomitmen untuk bisa menjawab permasalahan dan harapan publik, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi," tegasnya.
Dedy Mandarsyah diketahui terakhir menyerahkan LHKPN kepada KPK pada 14 Maret 2024 untuk pelaporan periodik 2023. Dalam LHKPN itu, Dedy mengeklaim memiliki harta Rp 9,4 miliar.
Harta Dedy yang dilaporkan ke KPK terasa janggal terutama terkait tanah dan bangunan yang dimilikinya. Dedy Mandarsyah mengaku memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 33,8 meter persegi dengan harga yang tercantum masing-masing hanya sebesar Rp 200 juta.
Selain itu, satu bidang tanah dan bangunan lainnya seluas 36 meter persegi di Jakarta Selatan disebut senilai Rp 350 juta.
Tanah dan bangunan Dedy di Jakarta Selatan lebih rendah dibanding harga mobil CR-V tahun 2019 yang dilaporkannya ke KPK. Mobil yang disebut Dedy sebagai hasil hadiah itu senilai Rp 450 juta.