KORANHARIANMUBA.COM - Seorang warga Teluk Kijing III Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), tersebut ditangkap Aparat Kepolisian Polsek Lais.
Penangkapan pelaku tersebut merupakan informasi dari masyarakat.
Pria Pemilik senjata api sendiri bernama Yendra Fratama (36), pelaku sendiri ditangkap atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan jenis airsoftgun merk wingun yang telah di modifikasi menjadi senjata api warna Silver bergagang plastik warna hitam.
Selain senpi, polisi juga mengamankan 5 (lima) butir amunisi kaliber 3,8 mm.
BACA JUGA:Pecinta Batu Akik di Muba Sangat Tinggi, SGC Rayakan HUT ke-12
BACA JUGA:Secepat Kilat, Pelaku Gasak Uang Setengah Miliar Lebih dari Mobil Agya Merah Maron
Barang Bukti Diamankan (foto ist)--
"Pelaku ini kita tangkap di rumahnya sendiri ya, Senin dini hari 16 Desember 2024 pukul 01.15 Wib,” jelas Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradhani, S. Pd, SH mewakili Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK SH.
Lanjutnya, saat penggeledahan pelaku menyimpan senpi didalam kamar mandi diatas tumpukan baju didalam tas sandang warna hitam Merk AIGER milik pelaku.
"Pelaku pemilik saat ditanyai anggota kita, mengakui senjata api itu miliknya sendiri,” jelasnya
Tak sampai disitu, di akui pelaku juga membelinya 3 tahun yang lalu seharga Rp. 3.000.000,-. Senpi itu sendiri ia beli untuk melindungi dirinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku, polisi pun menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak. (*)