KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar

Sabtu 21 Dec 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

3. Diktum Ketiga: Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama melamar pada jabatan sebagai berikut: 

a. Pengelola Umum Operasional;

b. Operator Layanan Operasional; 

c. Pengelola Layanan operasional; atau 

d. Penata Layanan Operasional. 

4. Diktum Keempat: Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri. 

5. Diktum Kelima: Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat kepada Menteri. 

6. Diktum Keenam: Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. 

7. Diktum Ketujuh: Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. 

8. Diktum Kedelapan: Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada menteri.

BACA JUGA:Ragam Makanan Tradisional Musi Banyuasin, Cita Rasa Kearifan Lokal yang Menggugah Selera

9. Diktum Kesembilan: 

Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi,penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan paling lama 3 bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan. 

10. Diktum Kesepuluh: Dalam hal penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesembilan penyesuaian dilakukan setelah mendapat persetujuan menteri.

11. Diktum Kesebelas: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya. (*) 

Kategori :