3. Diktum Ketiga: Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama melamar pada jabatan sebagai berikut:
a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.
4. Diktum Keempat: Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
5. Diktum Kelima: Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat kepada Menteri.
6. Diktum Keenam: Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
7. Diktum Ketujuh: Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
8. Diktum Kedelapan: Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada menteri.
BACA JUGA:Ragam Makanan Tradisional Musi Banyuasin, Cita Rasa Kearifan Lokal yang Menggugah Selera
9. Diktum Kesembilan:
Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi,penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan paling lama 3 bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Diktum Kesepuluh: Dalam hal penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesembilan penyesuaian dilakukan setelah mendapat persetujuan menteri.
11. Diktum Kesebelas: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya. (*)