Tidak Diberikan Uang untuk Deposit Judi Online, Pria di Lubuklinggau Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya

Sabtu 11 Jan 2025 - 10:16 WIB
Reporter : Adit
Editor : Tya

KORANHARIANMUBA.COM - Seorang pria bernama Beta Handika (31), warga Kota Lubuklinggau, tega membakar rumah orang tuanya sendiri hanya karena tidak diberikan uang untuk deposit judi online. Aksi nekat tersebut terjadi di Perumahan Family Land, Jalan M. Arif, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Jumat (20/9/2024).

Beta akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara.

Menurut Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobi Kusumawardhana melalui Kasatreskrim AKP Hendrawan, Beta melakukan pembakaran karena kesal tidak mendapatkan uang yang dimintanya.

“Tersangka membakar rumah orang tuanya sendiri karena tidak diberi uang untuk judi online. Dia sudah kami amankan di Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hendrawan, Kamis (9/1/2025).

BACA JUGA:Pemain Judi Online di Lubuk Linggau Dibekuk Petugas

BACA JUGA:Astaga, Uang Hasil Jual Motor Habis Berjudi Online Slot, Akhiri Hidup di Pohon Karet

Kejadian bermula saat Beta mendatangi rumah orang tuanya pada malam hari. Dalam keadaan marah, ia memecahkan kaca jendela, merusak gagang pintu, lalu melempar kayu yang sudah dibakar ke dalam rumah. Akibatnya, api melalap sebagian besar barang-barang di dalam rumah.

Usai melakukan aksinya, Beta langsung melarikan diri. Polisi yang mendapatkan laporan dari keluarga korban, Afrinova (25), segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi Beta sebagai pelaku utama. Setelah menjadi buronan selama beberapa bulan, Beta akhirnya berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu balok yang terbakar, pecahan kaca jendela, dan tirai yang hangus akibat kebakaran. 

Atas perbuatannya, Beta Handika ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

BACA JUGA:5 Tanda Anda Sudah Kecanduan Judi Online

Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 12 tahun penjara.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Lubuklinggau," tutup AKP Hendrawan.(*)

Kategori :