Kementan Pastikan Ketersediaan Daging Aman untuk Puasa dan Lebaran 2025 di Tengah Wabah PMK

Minggu 12 Jan 2025 - 21:19 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM – Menjelang bulan suci Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan ketersediaan daging sapi dan kerbau aman, meskipun wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali merebak di beberapa wilayah.  

“Kami menjamin ketersediaan daging untuk bulan puasa maupun Lebaran 2025 insyaAllah tercukupi,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Agung Suganda, dalam konferensi pers di Yogyakarta.  

Menurutnya, pemerintah telah menghitung kebutuhan daging berdasarkan neraca komoditas. Selain mengandalkan stok dalam negeri, Kementan juga menambah pasokan dengan mengimpor daging sapi dan kerbau dari luar negeri untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.  

Terkait wabah PMK, Agung menegaskan bahwa pengawasan terhadap hewan ternak, baik sapi maupun kerbau, dilakukan secara ketat. Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun terjadi peningkatan kasus PMK pada awal 2025, jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan tahun 2022.  

BACA JUGA:Mengenal Lingkungan Kerja! Bintara Polri Angkatan 51 dan 52 Mandi Lumpur di Tanjung Senai

BACA JUGA:Berikan Bantuan Sosial, Polsek Lalan Bagikan Sembako ke Warga

“PMK memang menyebar cepat, tetapi tingkat kematiannya rendah, di bawah 2 persen. Kami terus mengendalikan penyebarannya agar tidak mengganggu suplai daging,” jelas Agung.  

Sebagai langkah preventif, pemerintah telah menyediakan 4 juta dosis vaksin PMK yang akan didistribusikan ke daerah-daerah berisiko tinggi, seperti Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.  

“Saat ini, ada lima jenis vaksin PMK yang telah mendapatkan nomor registrasi, termasuk dua yang diproduksi di dalam negeri. Vaksinasi adalah langkah utama dalam pencegahan,” tambahnya.  

Untuk memperketat pengawasan, Menteri Pertanian telah menerbitkan surat edaran pada 3 Januari 2025 kepada seluruh kepala daerah. Surat tersebut mengimbau gubernur, bupati, dan wali kota untuk:  

1. Meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak.  

2. Melakukan mitigasi risiko di tempat penampungan hewan dan pasar hewan.  

3. Menutup sementara pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK, disertai tindakan pembersihan dan desinfeksi.  

Kementan juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PMK Nasional yang melibatkan asosiasi peternak serta organisasi profesi, seperti Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).  

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan pangan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sektor peternakan di tengah tantangan wabah PMK.  

Kategori :