Waduh, Fakta Persidangan Uang Korupsi Dipakai Nyawer oleh Mantan Kades

Selasa 14 Jan 2025 - 20:38 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

KORANHARIANMUBA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang di Ketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Syamsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir.

Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis dijatuhkan setelah mantan kades tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah korupsi Dana Desa 2022 untuk foya-foya.  

Syamsul terbukti melakukan korupsi Dana Desa tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp383,9 juta. 

BACA JUGA:UBD Palembang Sukses Gelar Kejuaraan Nasional Pencak Silat Piala Rektor ke-2

BACA JUGA:Jakarta Pertamina Enduro Bersiap Ganti Pemain Asing, Erica Staunton dalam Sorotan

Berdasarkan fakta persidangan, dana tersebut disalahgunakan oleh terdakwa untuk mabuk-mabukan, nyawer biduan di tempat karaoke, serta sebagai modal mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa.

Dalam sidang yang digelar Senin (13/1) sore, majelis hakim menyatakan  Syamsul terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," tegas Hakim Kristanto saat membacakan putusan.

Selain hukuman utama, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Syamsul berupa kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp383,9 juta.

"Apabila terdakwa tidak mampu mengembalikannya, ia akan dikenakan hukuman tambahan berupa 1 tahun 6 bulan penjara," tandas Kristanto.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan Dana Desa sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. (*)

Kategori :