JAKARTA, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Nia Daniaty memastikan tidak akan membayar ganti rugi para korban penipuan CPNS bodong senilai Rp 8,1 miliar yang menjerat sang anak, Olivia Nathania.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Nia Daniaty, Otto Hasibuan saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Barat, baru-baru ini.
Sebelumnya, Nia Daniaty ikut digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh para korban penipuan CPNS bodong dari Olivia Nathania.
Berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim, Nia bersama dengan Olivia Nathania dan Rafly Tilaar diwajibkan membayar ganti rugi para korban senilai Rp 8,1 miliar.
BACA JUGA:Gugup Saat Bicara? Coba 5 Trik Ini, Dijamin Jago Ngomong!
BACA JUGA:Luar Biasa! Bekas Tambang Batubara Disulap Menjadi Wisata Menarik
Menyusul putusan tersebut, Otto Hasibuan menilai kliennya seharusnya tidak ikut bertanggung jawab atas perbuatan sang anak.
Terlebih status Olivia Nathania saat peristiwa tersebut sudah menikah dan memiliki keluarga sendiri.
"Anak itu perbuataan anak, enggak bisa dilimpahkan kepada orang tua. Begitupun sebaliknya. Apalagi si anak ini udah dewasa dan berumah tangga. Jadi, enggak boleh ditarik-tarik bukan tanggung jawab Nia, dong," kata Otto kepada awak media di kawasan Slipi, Jakarta Barat, baru-baru ini.
Otto menjelaskan pelimpahan tanggung jawab itu bisa dieksekusi hukum jika statusnya atasan dan bawahan.
BACA JUGA:Usai Turun Hujan Lebat, Jemabatan Purwosari di Dusun 4 Ambruk, Begini Kondisnya
BACA JUGA:Asyik! Ingin Merasakan Sensasi Wisata Petik Buah, Disini Tempatnya
Contohnya, kata Otto, bos bisa terseret kasus dan dimintai pertanggungjawaban jika karyawannya melakukan kesalahan.
"Yang boleh itu umpamanya, majikan bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya," ujarnya menjelaskan.
Di samping itu, Otto menegaskan keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus tersebut juga belum inkrah.