"Dari sarang walet yang dijual oleh pelaku seberat 93 gram setelah ditimbang dan Romi membayar sebesar Rp625 ribu kepada pelaku dan setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya," beber Kapolsek.
BACA JUGA:Lucu! Nyanyikan Lagu Iwan Fals, ‘Pernahku Mencoba Tuk Sembunyi’ Saat Ditangkap BNN Kepri
Lanjutnya, karena Romi curiga dengan pelaku asal dari sarang wallet maka membuat Romi menanyakan kepada Sidin.
Rupanya setelah ditanya, Sidin tidak pernah memberikan sarang walet kepada pelaku Jaka.
"Dengan cepat Sidin langsung memberitahu pemerintah Desa Kuala Sungai Pasir yaitu Ketua RT Tama, bahwa ia telah membeli sarang burung walet diduga merupakan hasil curian," jelasnya.
Maka atas laporan itu, membuat Polsek Cengal menuju rumah pelaku untuk dimintai keterangan di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal.
"Kami dan anggota langsung ke rumah pelaku dengan perjalanan 3 jam menggunakan speedboat. Sehingga pelaku Jaka sempat diamankan," ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, dengan adanya peristiwa ini berharap ke depan pelaku tidak lagi mengulang perbuatannya sehingga tidak mengganggu kamtibmas di wilayahnya.
"Perbuatan pelaku ini dikenakan Pasal 364 KUHPidana. Tetapi karena kedua belah pihak berdamai dan dilakukan Restorative Justice maka tidak dilanjutkan proses hukumnya," pungkas Kapolsek. (*)