Sinergi Pemkab Muara Enim dan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis 23 Jan 2025 - 20:56 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran
Sinergi Pemkab Muara Enim dan BPJS Ketenagakerjaan

2. Santunan Kematian: Minimal Rp180 juta untuk ahli waris, ditambah beasiswa sebesar Rp174 juta untuk dua anak.

3. Cacat Akibat Kerja: Penggantian biaya hingga sembuh total.

4. Kematian Bukan Akibat Kerja: Santunan sebesar Rp42 juta.

Sonny menegaskan bahwa program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja konstruksi, yang diharapkan dapat menekan angka kemiskinan akibat risiko kerja.

Apresiasi dan Dukungan Pemkab Muara Enim

Sekda Muara Enim, Ir. Yulius, M.Si., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

Menurutnya, sektor jasa konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi, sehingga kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah penting sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.

"BPJS Ketenagakerjaan harus memaparkan secara jelas tata cara pendaftaran hingga manfaat yang diterima kepada pelaku jasa konstruksi. Dengan begitu, program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi pekerja," kata Yulius.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, serta memastikan seluruh pekerja jasa konstruksi di Muara Enim terlindungi sesuai regulasi yang berlaku. (*)

Kategori :