Bravo! Pelaku Curas Sadis Diamankan Polres OKU Timur

Jumat 31 Jan 2025 - 20:41 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

"Serta Pasal 365 Ayat (1) Ayat (2) ke.2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas AKBP Kevin Leleury. (*) 

Kategori :