Kejari Lahat Terima Penghargaan dari KPPN

Selasa 18 Feb 2025 - 18:08 WIB
Reporter : Adit
Editor : Tya
Kejari Lahat Terima Penghargaan dari KPPN

Sementara kekurangan masih tersisa sebesar Rp742.363.757,63. Selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor:39/LHP/XVIII.PLG/04/2024.

Terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuai spesifikasi kualitas pekerjaan belanja Hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp2.018.352.923,43. 

"Namun hingga sampai dengan 31 Desember 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta KONI telah menagih kepada pihak ketiga," katanya. 

Dan telah dilakukan pembayaran yang disetorkan kepada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat sebesar Rp442.000.000,00. 

Sementara kekurangan masih tersisa sebesar Rp1.576.352.923,43 serta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan APIP Periode Tahun 2020-2024 terhadap Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lahat ada 18 desa yang kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.587.844.118,96.

Namun hingga sampai dengan 31 Desember 2024 Inspektorat Kabupaten Lahat telah melakukan tindak lanjut dan penagihan terhadap para Kepala Desa dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp56.138.645,00. 

Sementara kekurangan masih tersisa sebesar Rp2.531.705.473,96. Sehingga total keseluruhannya yang belum dibayar berjumlah Rp4.850.422.155,02.

"Kegiatan Bantuan Hukum dari Tim Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat ini merupakan wujud optimalisasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 serta sebagai Upaya pemulihan keuangan negara," tandasnya. (*)

 

Kategori :